Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan selama pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan selama poin 12 klarifikasi kementerian dalam negeri.

yang telah disepakati masih dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tak diiringi adzan, kata menteri selama negeri gamawan fauzi selama jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan juga diundangkan, pengibaran bendera aceh dalam peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah bertemu supaya kedua kalinya rabu kemarin untuk menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan mampu memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh pihak daripada pemerintah provinsi aceh dan tujuh pihak lintas kementerian tenntang.

untuk penggunaan lambang juga simbol selama bendera daerah, belum disepakati gambar dan mau adalah representasi karakteristik masyarakat aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera masih didebatkan, kami menggunakan `win-win solution` dengan prinsip undang-undang dan tak mungkin dilanggar, jelasnya.

pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain di klarifikasi, tergolong penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa pada batam ataupun jakarta, terakhir pada aceh, tambahnya.

kementerian selama negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh.

bendera dan lambang aceh agar semua pihak, sedangkan suara adzan cuma kepada pihak islam (warga aceh bukan cuma muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri di negeri.