Kejaksaaan Agung tetapkan status DPO Susno Duadji

jaksa agung basrief arief menungkapkan bahwa terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk pada daftar pencarian pihak (dpo).

saya kira hari ini waktunya demikian, yaitu dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, tutur jaksa agung di kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.

menurut jaksa agung, penetapan status dpo di susno duadji sudah pasti berimbas pada pencekalan.

kalau sudah terlalu (status dpo) daripada kementerian hukum serta ham pasti sudah ditindaklanjuti, ucapnya.

Informasi Lainnya:

sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono telah memerintahkan kapolri serta jaksa agung meyakinkan proses hukum berjalan dengan adil pada angka hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.

presiden menyampaikan rakyat menginginkan penegakan hukum dan adil serta asli, makanya kepolisian serta kejaksaan agung harus perhatian kebutuhan warga itu.

rakyat ingin hukum ditegakkan, rakyat hendak negara dan pemerintah, termasuk kepolisian serta kejaksaan berfungsi juga jalankan tugas melalui menarik, papar presiden.

sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji selama kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi (24/4). sesudah melalui proses dan alot, proses eksekusi tersebut tidak menemui jalan hingga susno dibawa ke polda jawa barat.