Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menyampaikan eksekusi mantan kepala badan reserse dan kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, akan dijadwalkan ulang setelah gagal pada rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi ingin dijadwal ulang, tutur kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap antara pada jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta juga kejaksaan negeri jakarta selatan pada rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya selama kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari susno dan susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berupaya mengeksekusi susno namun gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor menimbulkan mapolda Jawa Barat pada jam 00.15 wib, papar setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno sesuai dengan perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja sesuai dengan perintah undang-undang. maka kami tetap mau melakukan eksekusi, katanya.

ia serta menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, jumlah susno sendiri juga kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, ujarnya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah selama pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara dalam 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat dibuat kepala badan reserse juga kriminal melalui melayani hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan persentasi arowana.

pengadilan dan menyatakan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat supaya kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat selama 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tidak memuat perintah agar melakukan penahanan.