KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi ingin mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom selama angka suap terhadap sejumlah anggota komisi ix dpr periode 1999-2004.

memang sejak awal kami berpendapat juga berkeyakinan kiranya miranda terlibat selama kaitan melalui angka dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan sudah diputus, pasti kami mau eksekusi langsung, tutur juru bicara kpk johan budi selama jakarta, jumat.

artinya menurut johan, miranda dan tadinya ditahan di rumah tahanan kpk ingin dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu mau ke lp jika vonis sudah inkracht, kian johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) di kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana pada tiga tahun penjara.

ada fakta hukum yang membuktikan banyak rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa adalah deputi gubernur senior bi, kata ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar pada jumat.

artidjo menungkapkan kiranya judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) sudah mempertimbangkan hal-hal dan relevan dengan benar.

putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat dengan majelis hakim yang dipimpin artidjo dan beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme selama kamis (25/4).