MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) menolak permohonan sengketa pilkada jawa barat (Jawa Barat) yang diajukan pasangan cagub serta wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak permohonan pemohon supaya semuanya, papar ketua majelis hakim ahmad sodiki, saat menyampaikan amar putusan selama jakarta, senin.

menurut sodiki, dalil pengajuan dan yang diajukan pasangan rieke-teten tidak terbukti berdasarkan hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah mendapatkan fakta kiranya ada besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti dan cukup ataupun tidak banyak alat bukti sama sekali.

kecuali daftar alat bukti semata, kata hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, kata akil, merupakan pelanggaran dan bersifat sporadis serta tak memberi pengaruh dan signifikan pada peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online Adha Cream

menanggapi putusan itu, rieke menerima putusan dari mk.

apapun putusannya kami terima, tutur rieke, usai sidang.

rieke juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat jawa barat dan mendukung serta mendorong pasangan hingga di tahap mk.

kepada dalam partai, simpatisan, juga relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, katanya.

dia menambahkan kiranya gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, sebab untuk kenal bahwa yang legal dan belum pasti bermoral.

saya ingin terserah menjadi anggota dpr bidang tenaga kerja, transmigrasi, juga kesehatan, dan hendak kembali berjuang bersama rakyat. saya akan berjuang menghentikan jawa barat menjadi daerah pengirim tenaga kerja indonesia, serta menghentikan jawa barat merupakan daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam yang luar biasa, katanya.